Jumat, 16 Maret 2012

Nilai-nilai konstitusi


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah memberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikan hasil makalah kelompok kami dengan sebaik-baiknya.
Kami menyadari bahwa walaupun kelompok kami telah bekerja keras untuk menyusun makalah ini tanpa ada masukan dari pihak lain. Kami berharap supaya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita, sekarang maupun yang akan datang.
Kemudian kepada semua pihak yang telah membantu kelompok kami khususnya kepada guru pembimbing yang telah memberikan masukan dan arahan yang tak lupa kami mengucapkan terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang memberkati tujuan kita dalam membuat makalah kami.



Sekayu, Januari 2012


Penyusun







DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR.......................................................................................................     1
DAFTAR ISI......................................................................................................................    2
I.                   PENDAHULUAN
1.1.Latar belakang........................................................................................       3
1.2.Masalah....................................................................................................      4
1.3.Tujuan......................................................................................................      4
1.4.Manfaat....................................................................................................      4
II.                PEMBAHASAN
2.1.Tujuan konstitusi....................................................................................        5
2.2.Nilai – nilai yang terkandung dalam  konstitusi..................................          5
III.             PENUTUP
3.1.Kesimpulan..............................................................................................       7
3.2.Saran .......................................................................................................      7
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................      8













I.                  PENDAHULUAN

1.1.                     Latar belakang
Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.




1.2.                     Masalah
-       Apakah tujuan konstitusi?
-       Jelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi!
1.3.                     Tujuan
 Dapat sedikit membantu memberikan gambaran tentang tujuan dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi untuk mempelajari apa tujuan dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi.
1.4.                     Manfaat
Bagi siswa dapat mengetahui tujuan dan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi. Bagi guru dapat menjadi bahan ajaran yang disampaikan kepada siswa.













II.               PEMBAHASAN
2.1.                     Tujuan konstitusi
1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
 2) Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
2.2.                     Nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi
Konstitusi yang dibuat oleh Negara ada 3 nilai yaitu :
1.      Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain, konstitusi itu dilaksanakn secara murni dan konsekuen.
2.      Nilai Nominal
Konstitusi yang mempunyai nilai nominal berarti secara hukum konstitusi itu berlaku, tetapi kenyataannya kurang sempurna, sebab pasal-pasal tertentu dari konstitusi tersebut dalam kenyataannya tidak berlaku.
3.      Nilai Semantif
Suatu konstitusi mempunyai nilai semantik jika konstitusi tersebut secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari temapat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Jadi, konstitusi hanyalah sekedar istilah saja sedangkan pelaksanaannya hanya dimaksudkan untuk kepentingan pihak penguasa.





















III.           PENUTUP
3.1.                     Kesimpulan
 Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa. Penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. Tujuan nilai-nilai konstitusi adalah untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai pancasila sebagai dasar negara dan kegunaan konstitusi bagi suatu negara yaitu sebagai alat bagi penguasa untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.

3.2.                     Saran
Jika makalah ini kurang sempurna maka ada baiknya teman-teman dan guru mencari dari sumber-sumber yang lain.








DAFTAR PUSTAKA
Cipto Handoyono, Hestu, B, 2003, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan HAM (Memahami proses demokrasi di Indonesia), Yogyakarta, Universal Atmajaya.
Atmasasmita, Romli, 2001, Reformasi Hukum, HAM, dan penegakan Hukum, Bandung, Mandar Jaya.
Aim Abdulkarim, 2004, kewarganegaraan, Bandung, Grafindo Media Pratama.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar